Peran HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Dalam Inovasi

Pada hari Kamis (25/7/2019), Bappeda Kota Yogyakarta menyelenggarakan FGD Peran Hak Kekayaan Intelektual Dalam Inovasi yang bertempat di Ruang Arjuna Gedung Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta. FGD tersebut menghadirkan narasumber Drs. Heroe Poerwadi, M.A. (Wakil Walikota Yogyakarta), Dr. Budi Agus Riswandi, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Kekayaan Intelektual Indonesia), Adi Haryadi, SH (nDalem Mitra Technology), dan Asep Subagiyo, S.Kom., M.Eng (Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual Disperindag DIY).

FGD yang mengundang berbagai stakeholder terkait ini bertujuan untuk membuka wawasan bagi masyarakat pelaku inovasi, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam dunia usaha. Pemda DI Yogyakarta melalui Disperindag DIY telah mengimplementasikan Inovasi Kekayaan Intelektual dengan cara memfasilitasi para pelaku usaha untuk menggunakan merk Jogja (Co Branding). Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemasaran agar produk-produk dari masyarakat Yogyakarta lebih dikenal masyarakat.

Dengan mengetahui lebih jauh tentang HKI, diharapkan para pelaku usaha sadar untuk mendaftarkan produknya, baik itu produk tangible maupun intagible, agar  dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk.