PAD Menurun Drastis Dampak dari Pandemi Covid-19, Bappeda Menyiapkan Proses Penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2021

Pandemi Covid-19 yang masih dihadapi dunia, termasuk Negara Republik Indonesia, juga sangat berpengaruh terhadap Kota Yogyakarta yang merupakan kota pariwisata dan berdampak pula terhadap perekonomian Kota. Kondisi keuangan daerah ternyata tidak bisa dipergunakan untuk pembiayaan Pemerintah Kota hingga akhir tahun sebagaimana telah direncanakan di tahun 2020. Salah satunya dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun signifikan, meskipun sudah diperhitungkan berkurang jauh dari tahun sebelum adanya pandemi. Hal tersebut  menimbulkan kebutuhan untuk penyesuaian perencanaan kegiatan yang dilaksanakan hingga akhir tahun 2021, menyusun dokumen Perubahan RKPD 2021 termasuk perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Perubahan ini bisa dilakukan pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu disusun Perubahan RKPD Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2021.

Perencanaan Pembangunan di Kota Yogyakarta saat ini sudah memasuki tahap Rencana Perubahan RKPD 2021. Berkaitan dengan hal ini, Bappeda telah mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh Perangkat Daerah secara daring pada hari Selasa, 15 Juni 2021. Segenap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan menyiapkan Pra Rencana Kerja dan Anggaran (Pra-RKA) Perubahan 2021 sebagai bahan penghitungan kebutuhan anggaran yang akan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta. Penyesuaian dilakukan dengan memprioritaskan kegiatan untuk penanganan Covid-19 dan pencapaian target sasaran serta program yang tertuang dalam dokumen RPJMD, terlebih pemenuhan target yang belum tercapai.

Dalam waktu satu minggu kemudian, diharapkan proses akan bisa dilakukan dengan menginputkan perencananan perubahan tersebut ke dalam SIPD. Perlu diketahui bahwa SIPD sebagai Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang dibangun Pemerintah Pusat, baru akan bisa diakses setelah proses sebelumnya diselesaiakan. Kebutuhan akan perhitungan cepat dan tepat yang terkendala jadwal kerja dalam sistem ini, disikapi dengan dukungan kerja keras seluruh perangkat daerah dengan melakukan penyusunan kertas kerja Pra RKA Perubahan 2021, sebelum dapat diinput ke dalam SIPD.