FGD Tantangan Peluang dan Strategi Penerapan UU Cipta Kerja Terhadap Penciptaan Lapangan Kerja di Kota Yogyakarta
Undang-undang Cipta Kerja telah ditetapkan pada tanggal 2 November 2021. UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Omnibus law artinya aturan yang dibuat lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Amandemen beberapa regulasi lama dalam satu paket UU membuat omnibus law kemudian disebut sebagai UU sapu jagat. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mengatur setidaknya 11 kluster antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi. Sehingga dalam praktiknya, pengesahan satu UU berupa Omnibus Law Cipta Kerja langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Pada Focus Group Discussion (FGD) kali ini akan membahas penciptaan peluang kerja melalui penyederhanaan perizinan dan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, serta pengembangan UKM dan kemitraan. FGD ini bertujuan untuk memetakan tantangan dan peluang dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, menyusun strategi dan rencana aksi penyiapan SDM dalam menghadapi isu ketenagakerjaan di masa mendatang, dan diseminasi penerapan UU Cipta Kerja dalam kluster penyederhanaan perizinan dan investasi, dan kemudahan berusaha di Pemerintah Kota Yogyakarta.