Pemkot Yogyakarta Raih Penghargaan Sebagai Kota Terinovatif Pada Innovation Government Award 2021
Sekali lagi Pemkot Yogyakarta mendapatkan penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu Kota Terinovatif dalam ajang Innovation Government Award (IGA) 2021. Penghargaan sebagai Kota Terinovatif diberikan kepada Kota Yogyakarta bersama dengan 9 Kota lain yaitu Surabaya, Singkawang, Pariaman, Padang Panjang, Tangerang, Cimahi, Makassar, Probolinggo, dan Mojokerto pada Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari Kepala Daerah. Pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan pengisian data secara elektronik dimulai bulan Juni 2021 hingga 17 September 2021 melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Inovasi daerah yang dilaporkan merupakan inovasi yang telah diterapkan sejak 1 Januari 2019 – 31 Desember 2020.
Penyelenggaraan IGA ini dimaksudkan untuk mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Penghargaan sebagai Kota Terinovatif sudah kedua kalinya diraih oleh Kota Yogyakarta. Sebelumnya pada tahun 2020, Kota Yogyakarta juga berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Terinovatif pada ajang penghargaan yang sama.
Sebagai bentuk motivasi dan pengakuan terhadap pelaksanaan inovasi di daerah, para penerima penghargaan IGA akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).