Pemerintah Kota Yogyakarta Mengikuti Penilaian Tahap 2 Penghargaan Pembangunan Daerah 2022

Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan kegiatan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2011 dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN) dan sejak tahun 2017 berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD). Tujuan dari PPD adalah mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menjalani proses penilaian PPD tahap dua pada hari Rabu (02/09).  Dalam rangkaian proses penilaian, tim dari Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan paparan mengenai proses perencanaan pembangunan tahun 2022 serta inovasi yang diusulkan di hadapan Tim Penilai Umum (TPU) dan Tim Penilai Independen (TPI) dari PPD di tingkat DIY.

Tim Penilai Independen (TPI) terdiri atas akademisi dan ahli di bidangnya, antara lain Ir. Gatot Saptadi, Retno Widodo Dwi Pramono, S.T., M.Sc., Ph.D; Dr. Murti Lestari, M.Si.; Wing Wahyu Winarno; Dr, MAFIS, Ak., CA.; dan Sri Purnaningsih, S.I.P, MPA menyampaikan beberapa masukan. Antara lain, Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk menyempurnakan framework Kampung Sayur untuk menunjukkan sinergitas antara inovasi dengan konsep perencanaan Kota Yogyakarta secara keseluruhan.

Kampung Sayur merupakan inovasi telah dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sejak tahun 2018 dengan membentuk Pilot Project Kampung Sayur di Kelurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo. Pilot project tersebut memberikan hasil yang positif dan mulai direplikasi di kemantren (kelurahan) lain seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat untuk pembentukan Kampung Sayur. Ke depannya, Kampung Sayur akan terus dikembangkan dengan memperluas fungsinya, dari fungsi ketahanan pangan ke sektor yang lain misalnya pariwisata dan pendidikan.