Bappeda Coorporate University #04 Harmonisasi Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Kota Yogyakarta
Kamis, 14 April 2022, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta mengadakan rembug perencanaan Bappeda Coorporate University edisi keempat yang mengangkat tema “Harmonisasi Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Kota Yogyakarta Tahun 2022”.
Acara Bappeda Corpu #04 ini dipandu oleh Galuh Sri Untari, S.T. selaku MC dan moderator (Perencana Ahli Pertama) melalui Zoom Meeting. Narasumber yang menyampaikan materi adalah Bapak Sulistyo Handoko, S.E. (Analis Kebijakan Ahli Muda Kelompok Substansi Penilitian dan Pengembangan) dan Ibu Yohanasani Widayatsari, S.E. (Perencana Ahli Muda Kelompok Substansi Perencanaan dan Pendanaan APBD) selaku penanggap paparan materi yang disampaikan.
Materi yang disampaikan oleh Bapak Sulistyo Handoko, S.E. berjudul “Hilirisasi Penelitian Tahun 2022”. Proses Hilirisasi adalah mendekatkan hasil penelitian, riset, dan inovasi kepada penggunanya. Pengguna dalam hal ini adalah pemerintah, masyarakat, dan industri. Saat ini, kelembagaan litbang di Kota Yogyakarta melekat pada organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun tidak menutup kemungkinan, ke depan kelembagaan litbang di daerah bisa berdiri sendiri menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dimana pada tingkat nasional bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam membentuk BRIDA, terdapat 3 komponen yang harus dipenuhi yakni Dewan/ Majelis Pertimbangan, Tim Pengendali Mutu, dan Tim Kelitbangan.
Selanjutnya menurut beliau, inovasi sosial atau inovasi yang berkembang di masyarakat, diawali dengan permasalahan atau fenomena di masyarakat itu sendiri. Adapun setelah dilakukan pemetaan, pendalaman ide awal inovasi seharusnya dilakukan oleh akademisi. Pencetusan ide/ gagasan yang kemudian dilakukan penelitian, dan menjadi sebuah prototype merupakan ranah akademisi.
Terkait dengan hasil-hasil penelitian, Bappeda Kota Yogyakarta telah melaksanakan inventarisasi kajian, baik yang dilaksanakan oleh Bappeda maupun perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Inventarisasi tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Smart DSS dengan alamat kajian.jogjakota.go.id. Hasil penelitian tersebut dapat diakses oleh pengguna yang telah memiliki akun Jogja Smart Services (JSS). Adanya inventarisasi hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi berbagai pihak, terutama perangkat daerah dalam menyusun rencana program pembangunan.
Selaku penanggap Ibu Yohanasani, S.T. memberikan tanggapan dari sisi perencanaan. Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyebutkan bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Dari pasal tersebut, kita dapat melihat bahwa antara penelitian dan pengembangan dengan perencanaan saling terkait. Harapannya, penelitian tersebut menjadi masukan dalam proses perencanaan. Jadi, sebelum kita melakukan perencanaan, kita sudah mendapatkan masukan/ input dari hasil-hasil penelitian yang sudah ada sebelumnya. Tindak lanjut dari hasil penelitian menjadi dasar dalam penyusunan sebuah program. Hasil penelitian menjadi masukan dalam proses perencanaan.
Sebagai closing statement dari moderator, penelitian dan perencanaan itu sejatinya harus berjalan beriringan sebagai kesatuan proses yang tidak dapat terpisahkan karena dalam pelaksanaannya permasalahan yang ditemui dalam perencanaan akan menjadi input penelitian, dan hasil dari penelitian itu akan menjadi saran dalam bahan perencanaan di masa yang akan datang.