Syawalan dan Koordinasi Keberlanjutan Program Kotaku dan Perkenalan Forum PKP Kota Yogyakarta

Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta atau biasa disebut Pokja PKP menyelenggarakan Syawalan dan Koordinasi Keberlanjutan Program Kotaku dan Perkenalan Forum PKP Kota Yogyakarta pada Jumat, 27 Mei 2022, bertempat di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Ketua Pokja PKP Kota Yogyakarta Bapak Agus Tri Haryono, S.T., M.T. menyampaikan pengantar koordinasi Pokja PKP, dilanjutkan dengan sambutan dan penyampaian materi oleh Koordinator Kota KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Yogyakarta, Bapak Raharja Mulya Atmaja, S.E., M.M.; Ketua Forum PKP Kota Yogyakarta, Bapak Ir. Aman Yuriadijaya, M.M.; Team Leader OSP 2 DIY, Bapak Mohammad Imam Santosa, S.IP., M.M., serta diakhiri dengan hikmah syawalan dan doa oleh Bapak Sodikin, S.Ag., M.Si. dari KOTAKU.

Acara Syawalan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Forum PKP Bapak Oleg Yohan yang merupakan Pembina Forum Komunikasi Winongo Asri serta anggota Forum PKP Kota Yogyakarta. Forum ini terdiri atas instansi pemerintah yang terkait dengan bidang PKP (Bappeda, Dinas PUPKP, DLH dan Dinas Kesehatan), asosiasi perusahaan penyelenggara PKP (DPD Real Estate Indonesia), asosiasi profesi penyelenggara PKP (GAPENSI Kota Yogyakarta), pakar di bidang PKP (Ikatan Arsitek Indonesia Kota Yogyakarta, Forum Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kota Yogyakarta) dan Koordinator KOTAKU Kota Yogyakarta. Selain itu, terlibat juga di dalamnya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Forum TSLP) Kota Yogyakarta dan Baznas Kota Yogyakarta yang diharapkan dapat membantu terkait alternatif pembiayaan penyelenggaraan PKP.

Selain silaturahmi dan halal bi halal, pada kegiatan ini Bapak Agus Tri Haryono, S.T., M.T. selaku Ketua Pokja PKP menyampaikan mengenai pembentukan Pokja PKP yang berawal dari beberapa Pokja yang sudah ada di bidang perumahan dan kawasan permukiman (Pokja AMPL, Pokja PPAS, Pokja PKP). Pokja PKP Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan SK Walikota Yogyakarta Nomor 336 Tahun 2021 dan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Salah satu isu strategis PKP di Kota Yogyakarta adalah permukiman kumuh yang mencakup isu strategis lainnya yaitu penyediaan akses air minum aman, sanitasi layak dan aman serta permasalahan sampah. Berdasarkan SK Walikota Nomor 158 Tahun 2021 tentang Penetapan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, tercatat luasan kumuh di Kota Yogyakarta adalah sebesar 114,7 Ha yang berada di 12 Kemantren dengan kategori tingkat kumuhnya adalah kumuh ringan. Dari 114,7 Ha tersebut dibagi dalam 3 kewenangan penanganan, yaitu kewenangan pusat ada di Kecamatan Umbulharjo, Tegelrejo dan Mantrijeron dengan keluasan total 56 Ha, kewenangan Propinsi berada di Kecamatan Kotagede, Wirobrajan, dan Gondokusuman dengan keluasan total 36,68 Ha.

Progress pengurangan luasan kumuh pada akhir tahun 2021 yang berhasil dicapai seluas 20,54 Ha merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi luar biasa antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan KOTAKU melalui program DFAT di 4 Kelurahan @ Rp 2.000.000.000 yang berada di Kecamatan Gondokusuman, Umbulharjo, Gondomanan dan Tegalrejo, di mana pengurangan luasan kumuh yang signifikan terdapat di Kecamatan Gondokusuman dari 10,64  Ha berkurang menjadi 4,01 Ha. Beberapa hal yang masih menjadi  perhatian khusus pada permasalahan kumuh ialah scoring perumahan dan kawasan permukiman yang sudah tidak termasuk kumuh, namun tetap diselesaikan bersama dalam rangka    penuntasan kumuh, utamanya penuntasan masalah sanitasi.

Penyelesaian isu-isu strategis Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Peran masyarakat semakin dikuatkan dengan diamanatkannya pembentukan Forum PKP yang menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam hal pengembangan perumahan, kawasan permukiman, air minum dan sanitasi. Forum PKP diharapkan dapat menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat terkait dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman.