Penerimaan Kunjungan Kerja DRPD Kabupaten Ogan Komering Ulu

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 Bappeda Kota Yogyakarta memerima  kunjungan dari DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatra Selatan. Maksud dari kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang pengaturan tata kota sesuai degan Rencana Tata Ruang Wilayah. Personil yang hadir terdiri dari Ketua DPRD bersama Anggota dan staf. Personil tersebut antara Ir. H. Marjito Bachri selaku Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta Parwin; Parwanto, SH., MH.; Joni Awaluddin, S.I.Kom.; H. Ridar Hariyuwono, SE., selaku anggota DRPD Kabupaten Ogan Komering Ulu. 
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu disambut pihak Bappeda Kota Yogyakarta oleh Silvi Maynina, MT., MSc., E. Sinta Hermawati, S.T., M.U.R.P. dan Uly Rifka Fatima, S.T.. Pendalaman materi juga dibantu oleh perangkat daerah terkait yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta, yang diwakilkan oleh Pamungkas, S.T., M.T. dan Arif Amrullah, M.T., M.Sc.
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu ini  bermaksud untuk mempelajari Urusan Tata Ruang dan Pertanahan  di Kota Yogyakarta yang menjadi satu kedinasan tersendiri. Urusan tata ruang masih menjadi satu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hal ini  tidak jarang menjadikan ketidakselarasan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu terkait dengan OSS (Online Single Submission).
Pamungkas, ST., selaku perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta menyampaikan beberapa penjelasan terkait Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta yang  terbentuk pada tahun 2017. Hal ini  sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Terbentuknya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta juga merupakan salah satu perwujudan dari penerapan Undang – Undang Keistimewaan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai macam turunan peraturannya. Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta tahun 2021 – 2041 ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2021. Sebelumnya sudah dilakukan peninjauan kembali untuk Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta tahun 2010 – 2029. 
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta pada mulanya dikonsepkan sebagai skala operasional dengan  Rencana Detail Tata Ruang sudah mencakup didalamnya. Pada proses penyusunannya tersebut muncul Undang – Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan turunannya.  Terkait dengan penataan ruang yaitu Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam PP ini tercantum  Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sedangkan Rencana Detil Tata Ruang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Kabupaten atau Peraturan Walikota). Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta ditetapkan menjadi Peraturan Walikota nomor 118 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta tahun 2021 – 2041 pada tanggal 3 Desember 2021.
Mencermati penjelasan yang disampaikan tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu akan mencoba mengimplementasikan beberapa masukan yang mungkin dapat diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Ogan  Komering Ulu. Meskipun beberapa hal yang terkait dengan Keistimewaan tidak dapat diterapkan.