Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara terkait Mekanisme Pembahasan dan Realisasi Pokok Pikiran DPRD dalam SIPD
Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 Bappeda Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari DPRD Penajam Paser Utara terkait mekanisme pembahasan dan realisasi pokok pikiran DPRD dalam SIPD. Rombongan dari DPRD Penajam Paser Utara ini terdiri dari 7 orang. Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan awal dari Yohanasani Widayatsari, S.T., M.M. selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD Bappeda Kota Yogyakarta dengan didampingi staff Bappeda Kota Yogyakarta.
Acara dimulai dengan pemaparan dari perwakilan DPRD Penajam Paser Utara terkait awal mula dari Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pasir menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Penajam Paser Utara ini luasnya kurang lebih 3300,6 km2 dengan pendudukanya kurang lebih sekitar 180 ribu jiwa. Disampaikan juga bahwa nantinya, ada wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara ini akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Yohanasani Widayatsari, S.T., M.M. menyampaikan terkait gambaran fisik Kota Yogyakarta yang luas wilayahnya 32,8 km2 dengan jumlah penduduknya sejumlah 412.138 jiwa. Beliau selanjutnya menyampaikan terkait mekanisme pokok pikiran DPRD yang berlaku di Pemerintah Kota Yogyakarta. Dimulai dari proses pembuatan kamus usulan yang dilakukan oleh masing-masing OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta yang dikoordinasikan oleh Bappeda. Kamus usulan ini berfungsi agar usulan-usulan yang diajukan melalui musrenbang wilayah dan pokok pikiran DPRD ini bisa sinkron dan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dipunyai oleh OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta. Terkhusus untuk Pokok Pikiran DPRD di Kota Yogyakarta, di DPRD dibuat Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya akan berkoordinasi dengan Bappeda dalam memonitor progress usulan pokir dan dapat menghadirkan OPD terkait jika dibutuhkan informasi lebih teknis. Proses pengajuan Pokok Pikiran DPRD ini dilakukan melalui SIPD untuk selanjutnya dilakukan proses validasi usulan yang dapat diakomodir dan yang ditolak. Pengakomodiran ini bisa berdasarkan rencana strategis daerah, adanya mandatori dari pemerintah pusat, ataupun prioritas lain yang dibutuhkan di daerah tersebut. Perwakilan dari DPRD Penajam Paser Utara selanjutnya juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat mekanisme yang berbeda terkait proses pengajuan pokok pikiran DPRD. Kunjungan ini menjadi ajang sharing dan berbagi ilmu terkait proses pokok pikiran DPRD di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Yogyakarta supaya mekanisme usulan pokir dapat efisien, tepat waktu, dan yang dihasilkan dari proses ini bisa lebih maksimal kebermanfaatannya.
(Editor : Azki Syaifi Aji, S.Si.)