Pemerintah Kota Yogyakarta Menyelenggarakan Bimbingan Teknis RPJPD, Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah telah mengatur bahwa perencanaan pembangunan terdiri dari perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan. Dalam perencanaan jangka panjang, terkait periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta 2005-2025 akan segera berakhir, dan menurut ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, pada tahun ini semua daerah wajib menganggarkan untuk penyusunan Rancangan Awal RPJPD. Salah satu bahan untuk penyusunan RPJPD adalah hasil evaluasi RPJPD pada periode sebelumnya. Selain itu, tahun 2024 nanti akan berlangsung Pemilu serentak, yang pastinya akan berkonsekuensi bahwa dengan adanya Walikota terpilih, nantinya juga harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta 2025-2030. Sehubungan dengan hal tersebut, Bappeda Kota Yogyakarta sebagai pengampu ketugasan perencanaan, perlu untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknis personil dalam rangka menghadapi ketugasan tersebut, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini BKPSDM Kota Yogyakarta mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPJPD dan RPJMD ini dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Februari 2023 yang dilaksanakan secara hybrid yaitu di Jambuluwuk Hotel dan Zoom Cloud Meeting dari tempat masing-masing. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala, pejabat fungsional dan struktural Bappeda Kota Yogyakarta, perwakilan dari BKPSDM Kota Yogyakarta serta 2 orang narasumber, yakni Ummu Nur Hanifah, S.I.A, Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan Doddy Afianto, Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Acara dimulai pukul 08.30 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan dari  Agus Tri Haryono, ST., MT., selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya beliau menyamapaikan bahwa dalam melakukan proses penyusunan program dan kegiatan dibutuhkan suatu proses perencanaan dari mulai yang jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek. Beliau juga menyampaikan di mana peran dan posisi Bappeda dalam proses perencanaan ini khususnya dalam penyusunan dokumen perencanaanya. Oleh sebab itu bimbingan teknis ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kapasitas personil perencana Bappeda Kota Yogyakarta sehingga akan bisa menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.


Sesi selanjutnya, dalam kegiatan bimbingan teknis ini adalah pemaparan dari narasumber pertama yakni Ummu Nur Hanifah, S.I.A, Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yang hadir melalui daring. Beliau menyampaikan materi terkait Cascading Kinerja. Dimulai dengan pembahasan bahwa perencanaan erat kaitannya dengan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi. Perencanaan yang berkualitas akan menghasilkan outcome ataupun kinerja yang lebih optimal. Kinerja lebih optimal bisa dilakukan dengan Logic Model yang membantu menjenjangkan kinerja prganisasi untuk mendapatkan kinerja yang lebih operasional hingga mendapatkan proses/aktivitas yang tepat dan berdampak bagi kinerja organisasi, dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta. Logic Model ini sering disebut juga dengan Pohon Kinerja.

Sesi narasumber selanjutnya, Doddy Afianto, Tenaga Ahli Perencanaan Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Evaluasi RPJPD. Mengutip kalimat beliau bahwa pengendalian memperbaiki kebijakan yang kurang tepat dan menjaga momentum pencapaian outcome dan output. Evaluasi terhadap hasil RPJPD mencakup sasaran pokok, arah kebijakan, dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan Jangka Panjang Daerah yang hasilnya akan berpengaruh untuk pencapaian visi pembangunan jangka Panjang propinsi atau nasional. Terkait format dan sistematika sudah tercantum dalam Permendagri 86 tahun 2017. Sesi pertama untuk narasumber kedua ini selesai kemudian dilanjutkan dengan sesi ishoma. 
Memasuki sesi kedua dari narasumber ke-2 adalah terkait penyusunan RPJPD dan RPJMD. Yang harus diperhatikan dalam penyusunan dokumen-dokumen ini adalah dimulai dari dasar hukumnya, cara penyusunannya, tatakala waktu penyusunannya, sistematika penyusunannya, serta muatan-muatan yang ada di dalam dokumen RPJPD dan RPJMD ini. Secara umum terkait muatan-muatan dimulai dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran, serta penutup. Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 pasal 160 dalam mempedomani RPJPD dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah. Hal ini menandakan bahwa RPJPD dan RPJMD ini adalah dua dokumen perencanaan yang saling beterkaitan.

Dengan setiap sesinya diselingi dengan diskusi interaktif dan menarik dengan peserta dan narasumber maka acara selanjutnya adalah penutup  pada pukul 16.00, baik untuk yang di Jambuluwuk Hotel maupun yang melalui Zoom Cloud Meeting.

(Editor : Azki Syaifi Aji, S.Si.)