Koordinasi Rencana Penanggulangan Bencana Periode 2024 – 2027 Kota Yogyakarta

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Koordinasi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Periode 2024 – 2027 Kota Yogyakarta pada Jumat, 07 Juli 2023, bertempat di Ruang Rapat Winongo Bappeda Kota Yogyakarta. Salah satu tujuan dari disusunnya Dokumen RPB adalah untuk mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana 2045, Dokumen RPB juga merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana menjadi suatu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

Acara koordinasi tersebut dihadiri oleh Bapak Agus Tri haryono, S.T., M.T.  (Kepala Bappeda Kota Yogyakarta), Ibu Siti Nursanti Irriani, S.T., M.Eng. (Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kota Yogyakarta, Ibu E.Sinta Hermawati, S.T., M.U.R.P. (Perencana Ahli Muda Bappeda Kota Yogyakarta), Bapak Muhamad Agus Maryanto, S.E., M.Si. (Sekretaris BPBD Kota Yogyakarta), Tim Penyusun Dokumen RPB dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta dan staf Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kota Yogyakarta. Acara dimulai dengan sambutan dan pemaparan dari Bapak Agus Tri haryono, S.T., M.T., dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta koordinasi untuk memutuskan strategi penyusunan dokumen RPB yang tepat untuk Kota Yogyakarta.

Dalam acara koordinasi tersebut Bapak Agus Tri haryono, S.T., M.T.  menyampaikan bahwa RPB merupakan dokumen yang tidak terpisah dari dokumen perencanaan daerah baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dokumen RPB sendiri merupakan dokumen 5 tahunan turunan dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB 2020-2044 adalah rencana jangka panjang 25 tahunan yang memuat visi-misi, kebijakan & strategi, juga peta jalan pelaksanaan penanggulangan bencana.

Salah satu mandat penyusunan RPB terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Pasal 35, waktu ideal penyusunan dokumen RPB adalah sebelum ditetapkannya RPJMD yang baru. Nantinya, dokumen RPB dapat menjadi masukan bagi penyusunan RPJMD. Namun, jika RPB disusun setelah RPJMD ditetapkan, maka RPB dapat menjadi penterjemahan dari RPMJD. Dalam penyusunan dokumen RPB perlu menentukan risiko bencana prioritas berdasarkan hasil kajian risiko bencana serta identifikasi akar masalahnya. Identifikasi akar masalah tersebut akan membahas tentang keterpaparan dari sumber bahaya, kajian kapasitas daerah serta masalah pokok RPJMD, dokumen RPB tidak hanya memuat rencana pra bencana, namun juga perencanaan penanggulangan bencana saat tanggap darurat dan pasca darurat.

Kegiatan koordinasi ini akan berlanjut dengan melibatkan beberapa OPD dalam penyusunan dokumen RPB tahun 2024-2027 yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2023.