Koordinasi Lanjutan Bappeda Kota Yogyakarta dengan Tim Tenaga Ahli Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045
Mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1, setiap daerah diminta untuk menyusun Rancangan Awal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya. Dengan demikian, pada tahun 2024 Kota Yogyakarta sudah harus melaksanakan penyusunan RPJPD Kota Yogyakarta Tahun 2025-2045, yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal.
Pada tanggal 17 Oktober 2023 telah dilakukan ekspose Laporan Antara Penyusunan Ranwal RPJPD yang dihadiri beberapa perwakilan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Tim Tenaga Ahli Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Tim Penyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Yogyakarta serta Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Yogyakarta.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan kegiatan koordinasi lanjutan dengan Tim Tenaga Ahli dari Fakultas Teknik UGM bersama Bappeda Kota Yogyakarta yang diselenggarakan Selasa, 24 Oktober 2023 di Ruang Winongo-Manunggal Bappeda Kota Yogyakarta. Dalam koordinasi kali ini yang dibahas adalah terkait konsep visi, misi, strategi pembangunan serta sasaran pembangunan Kota Yogyakarta dalam RPJPD 2025-2045. Pembahasan ini perlu dilakukan untuk menselaraskan dengan konsep yang ada di RPJPN 2025-2045, RPJPD DIY 2025-2045 serta RTRW Kota Yogyakarta 2021-2041. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin adanya sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah maupun dokumen perencanaan lainnya.