Bappeda Coorporate University: “Kebijakan Tata Ruang Tahun 2021-2041 dalam Konteks Perencanaan Kota Yogyakarta”

Jumat, 26 Januari 202 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta menggelar agenda Bappeda Corporate University (CORPU) dengan temaKebijakan Tata Ruang Tahun 2021-2041 dalam Konteks Perencanaan Kota Yogyakarta”.

Agenda dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan luring pada Ruang Winongo-Manunggal Bappeda Yogyakarta. Pada kesempatan ini dihadirkan narasumber utama Dr. Danang Yulisaksono, S.T., M.T. beliau menjabat sebagai Kepala Bidang Riset, Inovasi dan Pengndalian Daerah Bappeda Kota Yogyakarta dan memiliki pengalaman dalam mengawal penyusunan dokumen tata ruang Kota Yogyakarta selama menjabat di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Rangkaian acara dipandu oleh Galuh Sri Untari, S.T.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan pegawai Bappeda untuk meningkatkan pengetahuan terkait dokumen tata ruang, sistematika pelaksanaan tata ruang di lapangan serta keterkaitan antara dokumen perencanaan tata ruang dengan dokumen perencanaan pembangunan.

Penjelasan materi dimulai dari definisi umum tata ruang serta kebijakan yang menjadi dasar perencanaan ruang. Lebih lanjut Pak Danang mulai menjelaskan perencanaan tata ruang yang ada di Yogyakarta. Kota Yogyakarta dibagi menjadi 7 kawasan yang tema perencanaan spasialnya disesuaikan potensi dan karakteristik kasawan. Kawasan tersebut meliputi:

  1. Kawasan Jalan Magelang
  2. Kawasan Jalan Solo
  3. Kawasan Kawasan Jogja Barat
  4. Kawasan Malioboro – Kraton (Pusat Koridor Malioboro – Kraton)
  5. Kawasan Malioboro – Kraton (Pusat Kawasan Jalan D.I. Panjaitan)
  6. Kawasan Kotagede
  7. Kawasan Jogja Selatan

Pada sesi diskusi dilakukan pendalaman materi terkait konsep-konsep perencanaan tata ruang Kota Yogyakarta. Misalnya dampak adanya penetapan Sumbu Filosofis sebagai Warisan Budaya UNESCO. Hal ini sudah selaras dengan yang tertera di RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041. Dimana dalam peraturan zonasi telah diatur ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya dengan deliniasi kawasan sesuai yang ditetapkan UNESCO.

 

Kesimpulan dari agenda ini bahwa perencanaan tata ruang ataupun perencanaan pembangunan ini harus berjalan sinergis. Dimana dalam penyusunan maupun pelaksanaannya harus saling mempedomani. Begitu pula yang telah dilaksanakan dalam penyusunan RTRW Kota Yogyakarta 2021-2041 yang mempedomani RPJPD Kota Yogyakarta 2005-2025. Dengan adanya penyusunan RPJPD 2025-2045 maka sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan review RTRW dan jika sesuai dengan timeline waktu akan dilaksanakan di tahun 2026.