Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045
Setelah sebelumnya menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta tahun 2025-2045 yang sudah disepakati dengan DPRD Kota Yogyakarta serta telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka tahapan selanjutnya dalam penyusunan RPJPD ini adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, Musrenbang RPJPD ini dilaksanakan untuk menjaring saran dan masukan dari stakeholder terkait maupun masyarakat untuk menyempurnakan rancangan RPJPD Kota Yogyakarta tahun 2025-2045.
Musrenbang RPJPD Kota Yogyakarta tahun 2025-2045 dilaksanakan pada hari Selasa, 2 April 2024 di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta secara luring serta melalui zoom meeting dan youtube Pemerintah Kota Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, S.H., M.ED., Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, S.T.,M.T., Perwakilan Bappeda DIY, Hermawan Nugroho, S.E., M.T., Drs. H. Herry Zudianto, M.M. sebagai narasumber, serta perangkat daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta juga unsur-unsur dari masyarakat, seperti dari LPMK, LSM, maupun keterwakilan dari kelompok-kelompok rentan.
Dalam acara ini, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa yang akan disampaikan dalam acara kali ini adalah terkait tatakala penyusunan RPJPD, visi daerah, misi pembangunan, arah kebijakan, sasaran pokok dan rencana tindak lanjut ke depan setelah proses Musrenbang ini. Visi Kota Yogyakarta dalam Rancangan RPJPD Kota Yogyakarta tahun 2025-2045 yaitu Terwujudnya Kota Yogyakarta yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan dengan Berlandaskan Kebudayaan dan Nilai-nilai Keistimewaan. Misi pembangunan yang sudah dijabarkan dalam arah kebijakan, nantinya akan diikuti oleh proses Forum Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut untuk penajaman dari arah kebijakan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 April 2024.
Selanjutnya Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, S.H., M.Ed. menyampaikan bahwa Musrenbang RPJPD ini merupakan sarana menyinkronkan dan mengkolaborasikan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan masyarakat terkait prioritas pembangunan maupun pelayananan yang akan dilakukan. RPJPD Kota Yogyakarta tahun 2025-2045 merupakan suatu payung besar yang nantinya akan diturunkan ke RPJMD kemudian ke RKPD yang diharapkan ada suatu benang merah yang saling berhubungan.
Hermawan Nugroho, S.E., M.T. selaku perwakilan dari Bappeda DIY menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJPD mulai dari Nasional, Provinsi, kemudian Kabupaten/Kota harus saling mendukung terkait target dan maupun capaian yang diinginkan. Untuk Kabupaten/Kota dalam mendukung ketercapaian di Provinsi dapat menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Selain itu guna menyelaraskan mulai dari Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJPD ini maka harus sama-sama sejalan dan “saling intip” agar Dokumen Perencanaan Pembangunan yang terintegrasi dengan baik.
Drs. H. Herry Zudianto, M.M. yang merupakan Wali Kota Kota Yogyakarta periode 2001-2006 dan 2006-2011 menyampaikan bahwa perencanaan jangka panjang ini adalah terkait membuat mimpi dan cita-cita, namun yang jadi pemikiran selanjutnya adalah bagaimana mencapai mimpi dan cita-cita tersebut. Beliau mengibaratkan Kota Yogyakarta diibaratkan seperti “gado-gado” dimana sebagai Pemerintah harus bisa menjadi bumbu kacang dalam gado-gado tersebut. Proses perencanaan yang dilakukan ini sebenarnya mempunyai tujuan puncaknya yaitu Kota yang Nyaman untuk dihuni. Nyaman di sini mempunyai banyak arti tidak hanya terkait fisik huniannya.
Setelah proses Musrenbang RPJPD ini maka akan dilanjutkan dengan proses FGD bersama stakeholder terkait, yang akan bermuara pada penyempurnaan untuk dokumen RPJPD Kota Yogyakarta tahun 2025-2045.