Pemerintah Kota Yogyakarta Menyelenggarakan Diklat Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan merupakan dokumen perencanaaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dalam periode waktu 5 tahun. Penyusunan RPJMD ini dimulai dengan menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD. RPJMD ini selain memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD dan juga visi misi ataupun janji politik kepala daerah terpilih. Pada tahun 2024, Kota Yogyakarta akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah untuk mendapatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru. Untuk meningkatkan kapasitas SDM yang akan melakukan penyusunan RPJMD tersebut, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melalui BKPSDM Kota Yogyakarta melaksanakan Diklat Penyusunan RPJMD yang diikuti oleh Perangkat Daerah yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta yang di laksanakan pada hari Kamis, 16 Mei 2024 di Hotel Royal Darmo Malioboro. Perangkat Daerah Kota Yogyakarta mulai dari Bappeda, BKPSDM, Inspektorat, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan , Bagian Perekonomian dan Kerjasama serta Bagian Organisasi.
Diklat Penyusunan RPJMD ini dimulai dengan pemaparan materi dari Rico Arya Radestya, S.E., M.Si. selaku Tenaga Ahli dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Beliau memaparkan materi terkait RPJMD mulai dari cara peyusunannya, tatakala, serta substansi-substansi yang harus ada dalam RPJMD ini sendiri. Dalam penyusunan RPJMD ini yang perlu diperhatikan antara lain tata cara penyusunan dan pengendalian evaluasi RPJMD, perumusan permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah, perhitungan kemampuan keuangan daerah, serta perumusan visi dan misi, tujuan, dan sasaran serta strategi dan arah kebijakan. Dalam diskusi lanjutan dengan narasumber pertama ini juga dibahas hal-hal dan kondisi yang pernah terjadi di daerah lain yang bisa menjadi sarana perbaikan dalam penyusunan RPJMD di Kota Yogyakarta untuk tahun 2025-2029.
Narasumber kedua dalam acara kali ini adalah Rizki Sampita, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY yang membahas terkait Perencanaan Strategis Berbasis Manajemen Risiko. Manajemen Risiko ini adalah suatu bentuk proses yang mulai bisa dilakukan dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan. Identifikasi risiko terutama pada tingkat strategis pemerintah daerah dan perangkat daerah berguna untuk alat analisis isu strategis yang terjadi pada tingkatan RPJMD melalui register risiko strategis pemerintah daerah dan strategis perangkat daerah. Manajemen risiko perencanaan strategis ini bisa menjadi dasar bagi intervensi daerah atas isu strategis.