Kunjungan Studi Tiru Bappeda Litbang, Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Kabupaten Kutai Barat terkait Perencanaan dan Pelaksanaan Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Yogyakarta
Kota Yogyakarta telah sukses dalam penanganan kawasan kumuh dengan program M3K—mundur, munggah, madep kali sejak tahun 2017. Keberhasilan penanganan kawasan kumuh di bantaran sungai ini membuat pemerintah dari daerah lain berkunjung Ke Bappeda Kota Yogyakarta untuk melaksanakan studi tiru. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, rombongan dari Kabupaten Kutai Barat dipimpin oleh Bapak Kamius Junaidi, S.E., M.Si. selaku Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kutai Barat bersama 8 orang dari Bappeda Litbang, Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan melaksanakan kunjungan ke Bappeda Kota Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut Ibu E. Sinta Hermawati, S.T., M.U.R.P. selaku Ketua Tim Kerja Permukiman dan Pengembangan Wilayah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyampaikan bahwa perencanaan penanganan kawasan kumuh yang dilaksanakan di Dinas PUPKP memiliki target minimal luasan penanganan tiap tahunnya. Penanganan kawasan kumuh ini telah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 Kota Yogyakarta pada Misi ke-8 Kota Yogyakarta yaitu Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas.
Pelaksanaan penataan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta menggunakan konsep Mundur Munggah Madhep Kali (M3K) pada bantaran 3 sungai: Gajah Wong, Code, dan Winongo, melalui konsep ini diharapkan permukiman mundur minimal 3 meter untuk akses mitigasi, perlindungan terhadap bahaya longsor, jalan inspeksi dan infrastruktur sanitasi; munggah dengan konsep rumah susun untuk mencukupi keluasan bangunan dan madep/menghadap sungai untuk menjadikan sungai sebagai halaman depan rumah. Salah satu contoh penataan kawasan kumuh yang telah dilakukan adalah di bantaran Sungai Gajah Wong, dilakukan bertahap sejak tahun 2017, dilaksanakan dengan kolaborasi beberapa stakeholder dan menggunakan anggaran dari berbagai sumber. Segmen 1 Sungai Gajah Wong awalnya memiliki luas kawasan kumuh sekitar 38,13 ha. Setelah penataan, luas kawasan kumuh berkurang menjadi 9,46 ha. Luasan kumuh di tahun 2019 secara keseluruhan adalah 114,76 ha dan di tahun 2024 menyisakan 80,94 ha. Penataan kawasan ini di antaranya berupa pembangunan jalan lingkungan, drainase, hidran, pengelolaan limbah dan ruang terbuka publik.
Pemerintah Daerah yang berperan dalam penanganan kawasan kumuh antara lain, Panitikismo (lembaga agraria Kraton Yogyakarta), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Di sisi lain, masyarakat sendiri bersedia untuk ditata. Masyarakat turut terlibat aktif dalam pembongkaran sebagian area rumahnya serta dalam keseluruhan proses perencanaan rumah yang terkepras hingga penataan kawasan. Di lokasi yang dikepras selanjutnya dibangun jalan inspeksi selebar 3 meter, agar bisa digunakan untuk mendukung kepentingan umum, seperti akses kegawatdaruratan dan instalasi pengolahan air limbah.
Bukan hanya Pemerintah dan Masyarakat, Penanganan Kawasan Kumuh yang menjadi bagian dari Penanganan Kawasan Permukiman secara umum, juga melibatkan seluruh elemen Gandeng Gendong 5K ( Kota, Kampus, Kampung, Korporasi dan Komunitas). Salah satu contoh hasil dari kolaborasi ini ada di Kelurahan Muja Muju dan Bendung Lepen Kelurahan Giwangan. Kerjasama lintas OPD, wilayah, keikutsertaan banyak pihak dan didukung peran aktif masyarakat setempat menjadi hal-hal yang menentukan keberhasilan penataan yang dicapai. Selain itu, keberhasilan penataan yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya menjadi motivasi bagi warga wilayah lain untuk bersedia menjadi bagian yang ditata.
Mencermati apa yang disampaikan Bappeda Kota Yogyakarta, Bappeda Litbang, Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan Kabupaten Kutai Barat menyatakan terima kasih dan antusiasnya terhadap perencanaan dan pelaksanaan penanganan kumuh di kota Yogyakarta pada agenda kunjungan tersebut. Meskipun karakter wilayah yang berbeda, materi diskusi studi tiru tetap dapat menjadi referensi atas penanganan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Kutai Barat.