Mahasiswa UGM dan Mahasiswa University of Queensland Australia Mengeksplorasi Kompleksitas Pembangunan Kota Yogyakarta Bersama Bappeda Kota Yogyakarta

Bappeda Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari Mahasiswa Universitas Gajah Mada dan Mahasiswa University of Queensland Australia pada hari Rabu, 03 Juni 2024 dalam rangka pelaksanaan Mata Kuliah International Joint Studio yang merupakan kerja sama antara Program Sarjana Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan University of Queensland (UQ), School of Earth and Environmental Sciences Australia.

Rombongan dari Mahasiswa UGM dan UQ, yang dipimpin oleh Ibu Dr. Sonia Roitman selaku Associate Professor at School of the Environment, the University of Queensland Australia bersama 25 mahasiswa dan dosen disambut oleh Ibu Siti Nursanti Irriani, S.T., M.Eng. selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kota Yogyakarta dan Bapak Sigit Setiawan, S.T., M.Eng. selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Bappeda Kota Yogyakarta.

Dalam acara ini, Bappeda Kota Yogyakarta menginformasikan dan mengajak para mahasiswa untuk menjelajahi tentang permasalahan/kompleksitas pembangunan yang ada di Kota Yogyakarta. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan yaitu pemaparan dari instansi pemerintahan yang diundang kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung dengan peserta mata kuliah yang berjumlah kurang lebih 25 mahasiswa (dari UGM dan UQ) beserta pendamping.

Acara diawali dengan paparan dari Ibu Siti Nursanti Irriani, S.T., M.Eng. Beliau menjelaskan permasalahan terkait perumahan dan permukiman serta kebijakan yang diterapkan pemerintah dan identifikasi isu perkotaan di Kota Yogyakarta, isu tersebut antara lain, informal permukiman, informal ekonomi, pengelolaan sampah perkotaan yang belum optimal, ketersediaan ruang terbuka hijau publik, penyediaan akses aman air minum dan penyediaan akses aman sanitasi. Adapun program pemerintah yang diusung guna mengikis permasalahan perkotaan Kota Yogyakarta yaitu mengenai program penanganan kumuh yang dilandaskan oleh Keputusan Walikota Yogyakarta No.158 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penanganan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta mempunyai sebuah pola untuk mempermudah pelaksanaan dan implementasi dari program yang dijalankan, pola penanganan kawasan kumuh memiliki lima langkah yaitu Pertama, penanganan kumuh (kolaborasi multi aktor, multi sektor, multi program). Kedua, Pola penanganan kawasan kumuh yang dilakukan dengan pemugaran. Ketiga, Menggunakan konsep M3K (Mundur, Munggah, Madep Kali) untuk syarat mundur yaitu berjarak 3 meter dari sungai untuk akses mitigasi, perlindungan terhadap bahaya longsor, jalan inspeksi dan infrastruktur sanitasi. Keempat, kolaborasi yang dilakukan oleh OPD ( Pokja PKP), Forum CSR, Forum LPPM, Korbot KOTAKU (Forum PKP), BPN Kota Yogyakarta, dan masyarakat. Kelima, Mengedepankan partisipasi masyarakat termasuk kelompok rentan.

Perkembangan dari M3K itu sendiri yang semula adalah dengan M3K Now yang terdiri dari: 1. Upgrading, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pemugaran, 2. Mitigation, pengurangan resiko bencana melalui pembangunan fisik, penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana, 3. Community Participation, keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan program (terutama warga terdampak). Kemudian ditingkatkan menjadi Mahananni yang terdiri dari: 1. Upgrading, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui peremajaan/konsolidasi tanah pada ruang-ruang yang memungkinkan, 2. Mitigation, pengurangan resiko bencana melalui pembangunan fisik, penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana, 3. Stakeholder Participation, pentahelix 5K, inclusive participation, 4. Secure Land Tenure, penanganan kumuh tidak hanya sekedar upgrading kualitas permukiman tetapi juga keamanan bermukim sebagai strategi dalam upaya merealisasikan prinsip pro-poor dalam upaya menanggulangi kemiskinan yaitu adanya jaminan bagi masyarakat yang ditata untuk bisa menghuni dalam jangka waktu yang lama, hal tersebut merupakan bentuk keamanan bermukim dari sisi fisik dan alas hak, 5. Livelihood, menyediakan ruang publik karena sungai menjadi halaman depan rumah, sehingga bisa menjadi etalase ekonomi.

Selain itu, beliau juga menyampaikan permasalahan mengenai pedagang kaki lima (PKL) yang berkenaan dengan memburuknya fungsi dan kualitas fisik infrastruktur sebagai prasarana, penurunan kondisi lingkungan hidup, dan menurunnya kualitas visual ruang yang berdampak pada penurunan citra kawasan/kota. Diluncurkannya terobosan inovasi untuk isu ini yaitu penataan PKL di Malioboro, penataan Jl. Jenderal Sudirman, dan fasad bangunan hasil penyepakatan Pasar Terban.

Disinggung pula mengenai permasalahan sampah yang sedang dihadapi Kota Yogyakarta, yang muncul akibat tidak memiliki tempat pembuangan sampah yang cukup memadai sehingga ketika TPA regional Piyungan ditutup menyebabkan pengelolaan sampah perkotaan mengalami kendala. Maka dari itu diperlukan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pengelolaan di hulu melibatkan penguatan peran masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya dan pengelolaan di hilir melibatkan pengembangan unit pengelolaan sampah.

Pembahasan berikutnya dipaparkan oleh Bapak Sigit Setiawan, S.T., M.Eng. Beliau menjelaskan terkait penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Yogyakarta. Pembahasan yang beliau sampaikan diawali dengan Rumah Layak Huni (RLH), kemudian memaparkan kembali M3K yang merupakan suatu upaya penanganan kawasan kumuh yang dilakukan dengan pola pemugaran. Pemugaran M3K ini dapat diterapkan di permukiman kumuh bantaran sungai yang memungkinkan untuk mundur sejauh 3 meter dari bibir sungai untuk digunakan sebagai jalan inspeksi dan pembangunan infrastruktur permukiman berupa saluran limbah, IPAL komunal, pelengkap jalan dan proteksi kebakaran.

Kemudian, Mahananni (PeruMAHAN dan PermukimAN Layak HuNI) Menuju Kampung Madanni. Mahananni merupakan suatu upaya penanganan kawasan kumuh yang dilakukan dengan pola peremajaan. Metode yang dilakukan adalah dengan Konsolidasi Lahan, menata kembali petak-petak tanah di lahan Sultan Ground untuk memberikan kecukupan ruang bagi peletakan infrastruktur dasar guna mewujudkan permukiman layak huni mengurangi luasan kumuh dan mengatasi backlog. Dibalik upaya yang diimplementasikan berjalan sesuai dengan harapan maka kita bisa merasakan manfaatnya yaitu security of tenure, ketahanan bencana, kualitas lingkungan bermukim yang layak, dan peningkatan ekonomi warga.

Setelah pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan mahasiswa UGM dan UQ dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari masing-masing instansi dan foto bersama.

(Editor : Mochammad Syaifullah, S.T. dan Nisrina Sarah Diva)