MENYONGSONG HARI ULANG TAHUN KOTA YOGYAKARTA KE-268: MENERAPKAN KONSEP RIKAT, RAKIT, RAKET DALAM MENGHADAPI TANTANGAN DAN PELUANG PERSOALAN SAMPAH

Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, Kota Yogyakarta telah memasuki usia ke-268 tahun. Tentunya merupakan usia yang cukup matang untuk terus berkembang dan proses. Pada ulang tahun kali ini, tema yang diambil adalah Rikat, Rakit, dan Raket. Rikat menggambarkan kehidupan masyarakat Kota Yogyakarta yang selalu bergerak dan bekerja cepat. Lalu Rakit berarti berproses saling melengkapi dan menyempurnakan. Dan terakhir Raket berarti kebersamaan yang saling mendukung. Tentunya tema ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi Kota Yogyakarta untuk menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kota Yogyakarta sendiri masih menghadapi berbagai tantangan besar, salah satu yang utama adalah persoalan sampah. Permasalahan sampah telah menjadi isu penting dalam masalah lingkungan dikarenakan diberlakukannya penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. kebijakan dan strategi utama yang dituangkan dalam masterplan pengelolaan persampahan Kota Yogyakarta (Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022 – 2031) adalah upaya untuk pengurangan sampah semaksimal mungkin sebelum berakhir ditimbun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Upaya ini dapat dilaksanakan mulai dari pembatasan timbulan sampah, pemakaian kembali, pemilahan sampah di level masyarakat (dari sumber sampah), modernisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengolahan sampah di Bank Sampah dan  Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle)  yang selanjutnya disebut TPS 3R, baik yang dimiliki pemerintah maupun diadakan secara mandiri oleh pelaku usaha serta membangun TPST level kota untuk mengolah sampah menjadi kompos dan Refused Derived Fuel (RDF) skala besar.

Dari sisi Pemerintah Kota Yogyakarta, Perangkat Daerah utama yang bertugas dalam penanganan sampah adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Merujuk pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, tantangan dan peluang yang berhubungan dengan persampahan dan dihadapi oleh DLH di Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

Tantangan

Peluang

  1. Luas wilayah Kota Yogyakarta sempit dengan kepadatan penduduk tinggi.
  1. Pertumbuhan ekonomi dengan investasi tinggi.
  1. Masyarakat Kota Yogyakarta heterogen dengan mobilitas tinggi.
  1. Adanya undang-undang Keistimewaan.
  1. Sumber Daya Alam terbatas.
  1. Pendanaan dari CSR dan sumber lain.
  1. Partisipasi dan peran aktif masyarakat rendah.
  1. Kemajuan teknologi
  1. Tuntutan masyarakat terhadap kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

 

Dalam mengatasi persoalan sampah di masyarakat, DLH tentunya membutuhkan dukungan dari Kemantren selaku Perangkat Daerah pengampu wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Merujuk pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, tantangan dan peluang yang berhubungan dengan persampahan dan dihadapi oleh 14 Kemantren di Tahun 2025 terangkum sebagai berikut.

Tantangan

Peluang

  1. Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat.
  1. Membuat Sumur Biopori Jumbo wilayah dalam rangka pengelolaan sampah organik dan mengadakan pelatihan /sosialisasi/penyuluhan dalam rangka pengelolaan sampah.
  1. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat.
  1. Sosialisasi peraturan perundangundangan secara berkala kepada masyarakat.
  1. Pembangunan Kewilayahan.
  1. Otonomi dan globalisasi mendorong peningkatan kualitas aparatur.
  1. Anggaran daerah yang terbatas.
  1. Kemajuan teknologi informasi yang pesat.
  1. Era reformasi dan milineal mendorong masyarakat semakin kritis
  1. Terbukanya peluang kerjasama dengan pihak Swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR) nya
  1. Banyak sampah menumpuk di luar beberapa titik diluar TPS, karena perilaku masyarakat yang belum mengelola sampah mulai dari RT
  1. Terbukanya peluang kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi melalui Lembaga Pengabdian Masyarakatnya.
  1. Mendorong peran serta Bank Sampah dalam penanganan sampah rumah tangga
  1. Partisipasi masyarakat yang berkomitmen untuk mengembangkan ide kreatif dalam membangun wilayah melalui lembaga yang dibentuk
  1. Perlunya strategi pengelolaan sampah secara menyeluruh se-Kota Yogyakarta tidak hanya parsial per wilayah.
  1. Memasukkan anggaran untuk penanganan sampah lebih banyak
  1. Peningkatan efektivitas Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.
  1. Masyarakat mampu dan mau bergotong-royong sinergi dengan kemantren/kelurahan manakala ada kegiatan/event yang memerlukan keterlibatan Masyarakat.
  1. Peningkatan Inovasi Sistem dan Prosedur Pelayanan
  1. Optimalisasi potensi dan sumber daya yang ada baik dikelurahan maupun kemantren sehingga selalu memunculkan hal baru dan semangat baru.
  1. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi
  1. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan menggalakan program zero sampah organik dan pilah pilih sampah.
  1. Kondisi Lingkungan yang lebih nyaman
  1. Peningkatan ekonomi masyarakat dengan mengaktifkan kembali bank sampah sebagai salah satu sumber ekonomi warga.

 

  1. Kerjasama masyarakat dalam pembangunan wilayah. 

 

Dengan adanya berbagai peluang dan tantangan tersebut, tentunya terdapat formulasi langkah strategis yang dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Pengelolaan sampah dalam rumah tangga, masyarakat masih belum berperilaku 3R, masyarakat masih kurang tertib dalam hal waktu dan tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya terutama pengunjung dari luar kota dapat dilakukan upaya sebagai berikut dengan melaksanakan pembinaan dan pelatihan 3R kepada masyarakat yang dilaksanakan di masing-masing kelurahan termasuk di dalamnya sosialisasi Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) dan melakukan pendampingan terhadap 666 kelompok masyarakat yang mengelola sampah mandiri (3R). Selain itu, melaksanakan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap Bank Sampah, dan melakukan optimalisasi fungsi rumah kompos di TPST Nitikan dengan adanya inovasi LARON SARUNGAN (Laboratorium Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Perkotaan) sebagai pusat pemilahan dan pengurangan sampah. Adanya penolakan warga atas keberadaan TPS yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya dapat direspon dengan melaksanakan pemeliharaan kebersihan meliputi penyapuan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pada penggal jalan di wilayah Kota Yogyakarta serta pemeliharaan TPS/depo/landasan kontainer.
  2. Kebiasaan masyarakat membuang limbah domestiknya ke dalam sungai dan memelihara ternak di sepanjang pinggiran sungai yang dapat menurunkan kualitas air sungai di Kota Yogyakarta dapat dilakukan upaya seperti melaksanakan pembinaan secara intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan dan kualitas air sungai yang dapat dilakukan dengan Kerja Bakti rutin untuk membersihkan sungai. Selain itu, menerapkan sanksi sesuai perundangan yang berlaku terhadap pelanggar pengelolaan lingkungan dan dilaksanakan dengan adanya koordinasi bersama instansi terkait mengenai pembangunan perkotaan yang berdampak terhadap lingkungan. 

Langkah-langkah dalam formulasi strategis tersebut tentunya sangat membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, di mana nilai Rikat, Rakit, dan Raket menjadi relevan untuk diterapkan dalam konteks kehidupan nyata masyarakat, khususnya dalam penanganan sampah. Rikat diperlukan agar masyarakat mampu bergerak dan bekerja cepat dalam penanganan sampah, sehingga jumlah timbunan sampah tidak terlanjur menumpuk dan dapat menimbulkan persoalan lain seperti kesehatan.  Tentunya agar upaya penanganan sampah berjalan maksimal, diperlukan Rakit untuk saling melengkapi dan menyempurnakan, seperti misalnya dukungan peran antar lembaga kemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi eksklusivitas antar kelompok masyarakat. Dan yang terakhir adalah Raket, di mana dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan nuansa kebersamaan yang saling mendukung dalam upaya penanganan sampah.