MENYONGSONG HARI ULANG TAHUN KOTA YOGYAKARTA KE-268: MENERAPKAN KONSEP RIKAT, RAKIT, RAKET DALAM MENGHADAPI TANTANGAN DAN PELUANG PERSOALAN SAMPAH
Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, Kota Yogyakarta telah memasuki usia ke-268 tahun. Tentunya merupakan usia yang cukup matang untuk terus berkembang dan proses. Pada ulang tahun kali ini, tema yang diambil adalah Rikat, Rakit, dan Raket. Rikat menggambarkan kehidupan masyarakat Kota Yogyakarta yang selalu bergerak dan bekerja cepat. Lalu Rakit berarti berproses saling melengkapi dan menyempurnakan. Dan terakhir Raket berarti kebersamaan yang saling mendukung. Tentunya tema ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi Kota Yogyakarta untuk menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kota Yogyakarta sendiri masih menghadapi berbagai tantangan besar, salah satu yang utama adalah persoalan sampah. Permasalahan sampah telah menjadi isu penting dalam masalah lingkungan dikarenakan diberlakukannya penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. kebijakan dan strategi utama yang dituangkan dalam masterplan pengelolaan persampahan Kota Yogyakarta (Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022 – 2031) adalah upaya untuk pengurangan sampah semaksimal mungkin sebelum berakhir ditimbun di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Upaya ini dapat dilaksanakan mulai dari pembatasan timbulan sampah, pemakaian kembali, pemilahan sampah di level masyarakat (dari sumber sampah), modernisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengolahan sampah di Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R, baik yang dimiliki pemerintah maupun diadakan secara mandiri oleh pelaku usaha serta membangun TPST level kota untuk mengolah sampah menjadi kompos dan Refused Derived Fuel (RDF) skala besar.
Dari sisi Pemerintah Kota Yogyakarta, Perangkat Daerah utama yang bertugas dalam penanganan sampah adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Merujuk pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, tantangan dan peluang yang berhubungan dengan persampahan dan dihadapi oleh DLH di Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
Tantangan |
Peluang |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dalam mengatasi persoalan sampah di masyarakat, DLH tentunya membutuhkan dukungan dari Kemantren selaku Perangkat Daerah pengampu wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Merujuk pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, tantangan dan peluang yang berhubungan dengan persampahan dan dihadapi oleh 14 Kemantren di Tahun 2025 terangkum sebagai berikut.
Tantangan |
Peluang |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan adanya berbagai peluang dan tantangan tersebut, tentunya terdapat formulasi langkah strategis yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Pengelolaan sampah dalam rumah tangga, masyarakat masih belum berperilaku 3R, masyarakat masih kurang tertib dalam hal waktu dan tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya terutama pengunjung dari luar kota dapat dilakukan upaya sebagai berikut dengan melaksanakan pembinaan dan pelatihan 3R kepada masyarakat yang dilaksanakan di masing-masing kelurahan termasuk di dalamnya sosialisasi Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) dan melakukan pendampingan terhadap 666 kelompok masyarakat yang mengelola sampah mandiri (3R). Selain itu, melaksanakan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap Bank Sampah, dan melakukan optimalisasi fungsi rumah kompos di TPST Nitikan dengan adanya inovasi LARON SARUNGAN (Laboratorium Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Perkotaan) sebagai pusat pemilahan dan pengurangan sampah. Adanya penolakan warga atas keberadaan TPS yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya dapat direspon dengan melaksanakan pemeliharaan kebersihan meliputi penyapuan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah pada penggal jalan di wilayah Kota Yogyakarta serta pemeliharaan TPS/depo/landasan kontainer.
- Kebiasaan masyarakat membuang limbah domestiknya ke dalam sungai dan memelihara ternak di sepanjang pinggiran sungai yang dapat menurunkan kualitas air sungai di Kota Yogyakarta dapat dilakukan upaya seperti melaksanakan pembinaan secara intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kebersihan dan kualitas air sungai yang dapat dilakukan dengan Kerja Bakti rutin untuk membersihkan sungai. Selain itu, menerapkan sanksi sesuai perundangan yang berlaku terhadap pelanggar pengelolaan lingkungan dan dilaksanakan dengan adanya koordinasi bersama instansi terkait mengenai pembangunan perkotaan yang berdampak terhadap lingkungan.
Langkah-langkah dalam formulasi strategis tersebut tentunya sangat membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, di mana nilai Rikat, Rakit, dan Raket menjadi relevan untuk diterapkan dalam konteks kehidupan nyata masyarakat, khususnya dalam penanganan sampah. Rikat diperlukan agar masyarakat mampu bergerak dan bekerja cepat dalam penanganan sampah, sehingga jumlah timbunan sampah tidak terlanjur menumpuk dan dapat menimbulkan persoalan lain seperti kesehatan. Tentunya agar upaya penanganan sampah berjalan maksimal, diperlukan Rakit untuk saling melengkapi dan menyempurnakan, seperti misalnya dukungan peran antar lembaga kemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi eksklusivitas antar kelompok masyarakat. Dan yang terakhir adalah Raket, di mana dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan nuansa kebersamaan yang saling mendukung dalam upaya penanganan sampah.