Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Selanjutnya, Renstra Perangkat Daerah dijabarkan kembali ke dalam dokumen yang bersifat operasional yaitu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Untuk mewujudkan Renstra Perangkat Daerah yang tepat, rasional, dan realistis serta menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan, Bappeda bekerjasama dengan BKPSDM Kota Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2024 di Hotel Kimaya Jenderal Sudirman Yogyakarta. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali pengetahuan bagi sekretaris badan/dinas dan perencana agar dapat memahami tata cara penyusunan dan sistematika dokumen Renstra Perangkat Daerah, cara menyusun indikator yang SMART, serta mampu merumuskan masalah dan menyusun pohon kinerja masing-masing instansi.
Pelatihan Penyusunan Renstra PD terbagi menjadi 2 (dua) angkatan, di mana masing-masing angkatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama, pelatihan dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Sekretaris Daerah, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Nurhadi Susanto, S.H., M.Hum. terkait tata cara dan sistematika penyusunan renstra serta penyusunan pohon masalah dan pohon kinerja. Pemapar selanjutnya yaitu Sri Purnaningsih, S.I.P., M.P.A. yang menyampaikan mengenai penyusunan indikator kinerja. Acara dilanjutkan dengan penjelasan tata kala perencanaan tahun 2025 oleh Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kota Yogyakarta.
Pada hari kedua, acara dimulai dengan praktek penyusunan pohon masalah dan pohon kinerja masing-masing perangkat daerah yang didampingi oleh fasilitator dari Bappeda Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, hasil pohon masalah dan pohon kinerja yang telah disusun, dipaparkan oleh perwakilan kelompok dan ditanggapi oleh Dr. Nurhadi Susanto, S.H., M.Hum dan Sri Purnaningsih, S.I.P., M.P.A.. Tanggapan dari para narasumber diharapkan dapat menjadi masukan perangkat daerah dalam menyusun pohon masalah dan pohon kinerja yang nantinya menjadi dasar penyusunan dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Di tengah sesi diskusi perumusan pohon kinerja, disampaikan pula Benchmarking Penyusunan Pohon Kinerja oleh Bappeda Kabupaten Banyuwangi pada Angkatan 1 dan Bappedalitbang Kota Surabaya pada Angkatan 2.
Kedua daerah tersebut baru saja mendapat apresiasi penilaian SAKIP AA oleh Kementerian PAN RB pada 3 Oktober lalu. Jika menilik lebih dalam, persamaan kedua daerah tersebut adalah telah disusunnya pohon kinerja yang komprehensif dari ultimate outcome sampai dengan operasional (output) dengan dukungan sistem informasi. Sistem Informasi pada kedua daerah tersebut juga telah terintegrasi dari hulu ke hilir, sejak proses perencanaan sampai dengan pelaporan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah adanya kolaborasi/gotong royong antar perangkat daerah dalam mewujudkan kinerja yang ingin dicapai dalam balutan crosscutting di bawah orkestrasi kepala daerah beserta jajarannya. Apa yang disampaikan oleh kedua daerah tersebut menjadi motivasi sendiri bagi para peserta pelatihan untuk dapat menyusun Renstra yang berkualitas, yang mampu menjawab permasalahan utama perangkat daerah serta mencapai kinerja yang diharapkan. Renstra yang berkualitas menjadi dasar perencanaan kinerja yang berkualitas pula, dimana perencanaan kinerja ini merupakan kunci dari keberhasilan penilaian SAKIP. SAKIP yang dinilai bagus mencerminkan bahwa sebuah pemerintah daerah telah berhasil mewujudkan performance based budgeting yang mendorong adanya efisiensi dan efektivitas kinerja, di mana setiap rupiah yang dikeluarkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.