Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji

               Keamanan pangan merupakan isu penting yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan,  Kegiatan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berkolaborasi dengan Bappeda Kota Yogyakarta, Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Yogyakarta dan Universitas Respasti Yogyakarta pada hari Rabu (9/10/2024) di Pendopo Kemantren Danurejan. Acara ini memberikan edukasi kepada Masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kematren Danurejan, sebanyak sekitar 50 pelaku UMKM menghadiri acara tersebut. Kemudian, Narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Poltekes Kemenkes Yogyakarta, Universitas Respati Kota Yogyakarta.

             Acara dibuka oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan Bapak Endro Wibowo, S.I.P., M.Si dalam sambutannya beliau memberikan masukan untuk menciptakan makanan yang menarik dengan bahan yang aman, penggunaan minyak goreng jangan terlalu berulang-ulang, jangan gunakan pewarna makanan, pengawet non-makanan, gunakan bahan berkualitas. Terkait Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sertifikasi halal dapat diajukan ke KUA secara gratis untuk mendapatkan izin usaha kecil dan menengah (UKM), terutama bagi pelaku usaha pangan olahan. Selain itu Program makan siang gratis belum ada regulasinya, namun bisa merangkul Gandeng Gendong kedepannya, ini bisa menjadi masukan pembuat kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

             Pemberian sosialisasi diberikan bagi yang belum pernah mendapatkan pelatihan sejenis seperti ini. pelatihan ini penting karena dalam beberapa rapat pernah ditemukan keracunan oleh karena itu perlunya standar makanan yang layak, sehat, halal, enak, dan aman. Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji tidak hanya diberikan pada pemilik FnB namun juga kepada karyawan juga apabila jasa boga menangani golongan beresiko, maka pelatihan wajib mencakup 100% jumlah karyawan.

        Eko Rahmadi, S.K.M., M.PH selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes menyampaikan Peraturan Perundang-undangan Higiene Sanitasi Makanan, semua FnB merupakan objek dari aturan Sumber Daya Kesehatan (SDK) dengan 1.800 halaman peraturan dari taraf internasional (McD, Phd, dll); usaha catering rumahan; hingga taraf angkringan. Peran pemerintah adalah memberikan jaminan atas keamanan pangan dan jaminan kehalalannya dalam memberikan kenyamanan, keamanan sebagai nilai tambah bagi pelaku usaha. Urgensi Keamanan Pangan, karena adanya kasus: keracunan, memperburuk ekonomi, korban industri pangan tidak laku. Regulasi UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan; pasal 68 mengatur tentang label dan iklan pangan. Intinya, setiap produk pangan yang diperdagangkan wajib mencantumkan label pangan pada kemasan. Label tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Memuat informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
  • Informasi yang dicantumkan meliputi nama produk, bahan yang digunakan, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.
  • Dilarang mencantumkan pernyataan yang tidak benar atau klaim yang dapat menyesatkan konsumen.
  • Pasal 95 membahas mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang pangan. Sanksi yang dapat diberikan, mencakup :
  • Teguran tertulis.
  • Denda administratif.
  • Penghentian sementara kegiatan usaha.
  • Pencabutan izin usaha

Pasal ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi semua ketentuan terkait produksi, distribusi, dan pengemasan pangan sesuai standar keamanan dan mutu pangan yang telah ditetapkan.

            Sulistyo Handoko, SE., MM dari Bappeda Kota Yogyakarta menambahkan bahwasannya Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji ini dapat diterapkan pada program Gandeng Gendong. Program tersebut bermakna orang yang sejalan dan mampu harus digandeng, orang yang tidak mampu harus digendong. Semangat 5K: Kota, Kampus, Komunitas, Korporasi, Kampung merupakan hal yang perlu digandeng oleh Pemerintah. Anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun korporasi harus mencakup CSR. Pemkot Yogyakarta bergerak sebagai pelopor Gandeng Gendong melalui nglarisi maupun penyediaan alat.

        Materi selanjutnya Pencermaran Pangan disampaikan oleh Fakultas Teknologi Pertanian UGM - Intan Dewi Larasati, S.T.P., M.Sc. , Pencemaran pangan merupakan masuknya zat-zat berbahaya atau kontaminan ke dalam makanan yang dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan manusia. Pencemaran ini dapat terjadi pada berbagai tahap, mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi pangan. Pencemaran pangan dapat berasal dari bahan kimia, biologi, fisik, atau bahan lain yang tidak seharusnya ada dalam makanan tersebut. Pentingnya keamanan pangan untuk melindungi kesehatan konsumen, patuh regulasi, reputasi usaha, menghindari kerugian financial, dan tanggung jawab sosial. Regulasi Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; PP No.28 Tahun 2024, Pasal 23: larangan pengedaran makanan beracun, berbahaya, cemar, kotor, busuk, tengik, dan mengandung hewan dan nabati berpenyakit, kadaluarsa. Jenis pencermaran pangan :

  1. Pencermaran Kimia Terjadi akibat penggunaan bahan kimia seperti pestisida, logam berat (misalnya timbal dan merkuri), serta zat tambahan pangan yang melebihi batas aman.
  2. Pencemaran Biologi Disebabkan oleh bakteri, virus, atau jamur yang mencemari pangan. Bakteri seperti Salmonella, Escherichia coli (E. coli), dan Listeria dapat menyebabkan keracunan pangan.
  3. Pencemaran Fisik Pencemaran yang terjadi ketika benda asing seperti pecahan kaca, serpihan logam, atau kotoran masuk ke dalam pangan.

Pencegahan Pencemaran Pangan dapat dilakukan dengan Menghindari bahaya/cemaran fisik, dengan cara Staples diganti karet/selotip, Tidak perlu menggunakan perhiasan, selanjutnya menghindari Pencemaran biologi dengan cara Cuci tangan dengan air, Pisahkan bahan mentah, setengah matang, dan matang dan alat masak untuk bahan mentah dan sudah matang mengalir, Masak makanan hingga matang sempurna, Memanaskan kembali makanan untuk membunuh bakteri selama penyimpanan, Bahan baku segar, Periksa kembali label produk, Melakukan pendinginan dan pembekuan makanan dalam freezer, kemudian Menghindari cemaran kimiawi dengan cara Tidak menggunakan bahan yang dilarang: borax, formalin, dll.

           Isu - isu Keamanan  Pangan dan Penyakit Bawaan Pangan disampaikan oleh Dian Anggraini Suroto, S.T.P., M.P M.Eng., Ph.D, Pencemaran yang menyebabkan makanan tidak aman baik makanan siap makan maupun bahannya. Dari produksi hingga saat mau mengkonsumsi karena dapat menyebabkan bahaya keracunan, memperburuk perekonomian, dan melemahnya generasi muda. Kasus diare di Indonesia mencapai 10 – 22 juta kasus pertahun menurut data BPOM kasus keracunan di Indonesia bersumber dari masakan rumah tangga, jasa boga, jajan, makanan industry non-rumah tangga. Penyebab penyakit akibat pangan bakteria, virus, parasit, cemaran kimia dan racun, dugaan penyebab kontaminasi lain, Penyakit akibat mikrobia pantogen intoksikasi, infeksi, toksiko-infeksi. Untuk membunuh bakteri, gunakan suhu panas saat memasak. Indikasi logam berat: ditemukan di ikan yang airnya terkontaminasi merkuri (contoh: kasus Minamata), residu antibiotik pada hewan, keracunan scromboid, Bahan Tambahan Pangan bahan yang dilarang BTP, boraks, rhodamin B. Cara produksi pangan olahan yang baik mencegah dari cemaran, mengendalikan proses produksi, mencegah hidupnya pathogen.

               Pembicara selanjutnya oleh Esthy Rahman Asih, S. TP, M.Sc dari Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menyampaikan Higiene sanitasi tempat pengolahan pangan berhubungan dengan kebersihan, tempat pengolahan, cara mengolah dan mempersiapkan makanan, dan lainnya. Ada golongan jasaboga yang terdiri dari 3 golongan, yaitu golongan A (A1, A2, A3), golongan B, dan golongan C. Dari 3 golongan jasaboga tersebut, di klasifikasikan sesuai dengan sasaran pelayanan (masyarakat umum atau instansi), tata letak tempat pengolahan atau layout, tenaga kerja yang dipekerjakan, tempat untuk membersihkan baik karyawan atau bahan baku, packaging atau kemasan yang sudah berlogo halal dan memiliki nomor izin usaha.

          Proses Pengolahan Pangan Sesuai Prinsip Higiene di sampaikan oleh Dr. Arima Diah Setiowati, S.T.P., M.Sc. dari Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada. Pangan yang baik adalah pangan yang tidak tercemar, baik cemaran biologi (kontaminasi bakteri phatogen), cemaran kimia (pembasmi hama, pestisida, air yang tercemar), dan cemaran fisik (isi steples, rambut, jarum, kuku, potongan plastik). Penjamah makanan adalah hal yang paling penting, seperti menyiapkan, mengolah, menyimpan, dan mengantarkan, dengan prinsip umum, yaitu bangunan harus bersih, kebersihan makanan terjamin, karyawan dan alat untuk mengolah dibersihkan dengan sabun pembersih. Hal yang penting tetapi tidak banyak orang tahu adalah membedakan telenan sesuai dengan fungsinya, seperti telenan warna coklat untuk daging merah, telenan warna biru untuk seafood, telenan warna putih untuk roti dan keju, telanan warna hijau untuk sayur dan buah, dan yang lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kontaminasi.

           Materi yang terakhir yaitu terkait Variasi Menu Pada Penyajian Pengolahan Makanan oleh Angelina Swaninda Nareswara S.Gizi., M.Gizi dari Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Respati Yogyakartak. Definisi menu yaitu rangakaian dari beberapa macam hidangan atau makanan yang disajikan atau dihidangkan untuk seseorang atau kelompok untuk tiap kali makan pagi, siang, dan malam. Type menu, seperti menu standar, menu pilihan, dan menu kombinasi, pemilihan warna sayuran dan warna makanan lainnya yang akan dimasukan kedalam dus, Pemilihan buah dan contoh kerupuk yang sesuai dengan harga satu dus makanan