Bappenas Menilik Penerapan SPM di Kota Yogyakarta

Dalam rangka percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Direktorat Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Yogyakarta pada Hari Kamis, 26 September 2019. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan perangkat daerah terkait 6 (enam) bidang SPM. FGD dilaksanakan di Ruang Winongo Bappeda Kota Yogyakarta dengan mengundang Perangkat Daerah pengampu SPM yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kebakaran, BPBD, Dinas Sosial, Dinas PUPKP, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta. Tujuan dilakukan FGD adalah mendiskusikan isu / dinamika / permasalahan / kendala utama yang dihadapai Pemerintah Daerah dalam pemenuhan SPM dan melihat kesiapan daerah dalam rangka mendukung penerapan SPM sebagai salah satu Project Prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.

Upaya yang sudah dilaksanakan Pemkot Yogyakarta dalam pencapaian SPM pada tahun 2019 adalah 1) pembentukan Tim Penerapan SPM yang disahkan dengan Keputusan Walikota Yogyakarta sebagai forum sharing permasalahan pencapaian SPM, 2) penyusunan draft Keputusan Walikota tentang jenis, indikator dan baseline pencapaian SPM dan 3) pengintegrasian SPM ke dalam dokumen perencanaan yang selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan.

Adapun kendala utama dalam pencapaian SPM adalah penentuan baseline sebagai dasar pencapaian target setiap tahunnya yang masih mengalami tarik ulur. Indikator serta sasaran yang tertuang dalam Permendagri dan Permenteknis juga terdapat perbedaan sehingga perlu dilaksanakan konsolidasi dengan Kementerian terkait. Penyusunan baseline juga menunggu kesepakatan dengan Pemda DIY serta Kabupaten yang lain. Berkaitan dengan hal tersebut, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, sebagai koordinator pelaporan SPM, telah berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY serta perangkat daerah terkait dalam rangka penentuan baseline indikator SPM. Dengan demikian, diharapkan amanah yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dapat segera terlaksana dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Yogyakarta.