Kedudukan :

  1. Bappeda merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
  2. Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Tugas :

Bappeda Kota Yogyakarta mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.

Fungsi :

  • pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan di bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan;
  • pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan;
  • pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Badan;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan penelitian, pengembangan inovasi, dan pengendalian pembangunan Daerah;
  • pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah;
  • pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  • pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang perekonomian;
  • pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  • pengoordinasian perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan program kegiatan keistimewaan;
  • penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pengukuran capaian kinerja pembangunan Daerah;
  • penyelenggaraan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pemerintah Daerah;
  • penyelenggaraan pemberian rekomendasi perizinan Kuliah Kerja Nyata;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  • pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
  • pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Badan;
  • pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Badan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Bidang Perekonomian, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah serta Kepala Bidang Penelitian Pengembangan, Inovasi dan Pengendalian.