Kedudukan :

  1. Bappeda merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah
  2. Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Tugas :

Bappeda mempunyai tugas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan Daerah.

Fungsi :

  1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan di bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan;
  3. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Badan;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan penelitian, pengembangan inovasi, dan pengendalian pembangunan Daerah;
  5.  pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang perekonomian;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  9. pengoordinasian perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan program kegiatan keistimewaan;
  10. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja;
  11. penyelenggaraan evaluasi dan pengukuran capaian kinerja pembangunan Daerah;
  12. penyelenggaraan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pemerintah Daerah;
  13. penyelenggaraan pemberian rekomendasi perizinan Kuliah Kerja Nyata;
  14. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  15. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
  16. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
  17. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  18. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Badan;
  19. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
  20.  pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan.