Kedudukan, Tugas dan Fungsi
6.755xKedudukan :
- Bappeda merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah
- Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Tugas :
Bappeda mempunyai tugas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan Daerah.
Fungsi :
- pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan di bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan;
- pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan;
- pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Badan;
- pengoordinasian penyelenggaraan penelitian, pengembangan inovasi, dan pengendalian pembangunan Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
- pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang perekonomian;
- pengoordinasian penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- pengoordinasian perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan program kegiatan keistimewaan;
- penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja;
- penyelenggaraan evaluasi dan pengukuran capaian kinerja pembangunan Daerah;
- penyelenggaraan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan pemberian rekomendasi perizinan Kuliah Kerja Nyata;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
- pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Badan;
- pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Badan;
- pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Badan.