SEJARAH

BAPPEDA KOTA YOGYAKARTA

 

          Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1974 jo Kepmendagri Nomor 142 Tahun 1974 diamanatkan mengenai Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai badan koordinasi dalam perencanaan di daerah. Dalam perkembangannya, untuk memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda, diterbitkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Dearah Tingkat II. Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Daerah Tingkat II disebut Bappeda Tingkat II. Bappeda Tingkat II merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Kepala Daerah Tingkat II. Susunan Organisasi Bappeda Tingkat II terdiri dari : Ketua, Sekretariat, Bidang-bidang. Adapun susunan organisasi Bappeda Bappeda Kota Yogyakarta terdiri dari Ketua, Sekretariat, Bidang Penelitian Statistik dan Laporan, Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi, dan Bidang Fisik dan Prasarana.

          Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan  Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.165). Untuk menindaklanjuti  pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta.

     Sebagai Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2005 maka ditetapkanlah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 190 Tahun 2005 tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta. Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pada Bappeda sehingga berdaya guna dan berhasil guna. Adapun struktur organisasinya adalah sebagai berikut : Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, Bidang Data, Penelitian  dan Pengembangan, serta kelompok Jabatan Fungsional.

        Kemudian pada tahun 2008  sebagai tindak lanjut adanya PP Nomor Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah maka disusunlah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61  Tahun 2008 tentang fungsi, rincian tugas dan tata kerja Bappeda.

          Adapun struktur Organisasi Bappeda sesuai dengan Perwal 61 Tahun 2008 adalah sebagai berikut : Kepala Badan, Bidang Perencanaan dan Program, Bidang Pengendalian, Evaluasi dan laporan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Data dan Statistik, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

        Kemudian pada tahun 2010 sehubungan dengan adanya ketugasan baru yang harus dilaksanakan pada bidang Perencanaan Program, Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan maka disusunlah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Bappeda Kota Yogyakarta. Perwal ini bertujuan untuk merubah fungsi dan rincian tugas Bappeda.

       Pada tahun 2016 dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat yang mandiri dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien disusunlah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Tindak lanjut dari Perda tersebut Bappeda Kota Yogyakarta mengalami perubahan susunan organisasi dan tugas fungsi Bappeda.

          Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 maka ditetapkanlah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi, serta Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

          Adapun susunan Organisasi Bappeda Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2016 adalah sebagai berikut : Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ekonomi, Bidang Fisik, Bidang Sosial, Bidang Perencanaan Pengendalian, dan Bidang Penelitian dan Pengembangan. Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional.

          Pada tahun 2020 dengan adanya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta; Sebagai tindak lanjutnya maka diterbitka  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2020 yang mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah disusun dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah. Badan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan Daerah, penelitian, dan pengembangan.

            Adapun susunan Organisasi Bappeda Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Penelitian, Inovasi dan Pengembangan. Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional.

         Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu dicabut dan diganti, sehingga di tetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Adapun perubahan yang ada adalah ketugasan untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan juga adanya penyederhanaan birokrasi.